Current Deposite Rate

3.75%

Current LPS Bank Umum

3.5%

Current LPS BPR Rate

6%

Deposito

Kelebihan dari Deposito di BPR NEHEMIA :

  • Bunga Menarik
  • Jangka waktu yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan
  • Bebas biaya pinalty
  • Dapat dijadikan Agunan/Jaminan Kredit
  • Dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku

SYARAT DAN KETENTUAN DEPOSITO BERJANGKA  BPR NEHEMIA 

PENGERTIAN 

  1. Bank adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Nehemia. 
  2. Nasabah adalah perseorangan atau non perseorangan/badan hukum sebagai pemilik rekening deposito berjangka. 3. Deposito berjangka adalah simpanan uang nasabah yang dipercayakan kepada Bank yang penarikannya hanya  dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau yang diperjanjikan antara nasabah  dengan Bank. 

PERSYARATAN 

  1. Nasabah harus menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan diminta oleh Bank sesuai dengan yang  ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
  2. Nasabah harus mengisi formulir yang disediakan oleh Bank dan memberikan informasi yang sebenarnya mengenai  identitas dan profil nasabah, sumber dana, dan tujuan pembukaan rekening deposito berjangka ini. 3. Nasabah perorangan yang belum mempunyai KTP harus mendapat persetujuan dari orang tuanya. 4. Nasabah wajib melakukan pengkinian data (up-dating) atas setiap perubahan data atau dokumen yang berkaitan  dengan identitas nasabah. 
  3. Nasabah tidak diperkenankan melakukan penempatan deposito dengan tujuan untuk “pencucian uang” (money  laundering). 
  4. Bank berhak menolak penempatan deposito nasabah, apabila Bank tidak memperoleh dokumen dan atau  informasi yang lengkap mengenai data nasabah yang dibutuhkan tersebut diatas. 

PENYETORAN DANA DEPOSITO 

  1. Nasabah dapat menyetorkan uang tunai ke rekening tabungan di BPR Nehemia melalui petugas (teller) pada saat  Bank membuka kantornya sesuai dengan jumlah nominal dalam aplikasi pembukaan depositonya. 2. Untuk setoran non tunai berupa cek atau bilyet giro, baru dianggap efektif bilamana dana telah diterima dengan  baik oleh Bank. 
  2. Apabila dananya berasal dari rekening tabungan nasabah, maka Bank dengan ini diberi kuasa oleh nasabah untuk  mendebet rekening tabunganya sebesar jumlah nominal yang ditentukan dalam aplikasi pembukaan deposito. 4. Bank berhak untuk menyelidiki atau meminta keterangan kepada nasabah mengenai asal-usul uang nasabah yang  disetorkan kepada Bank. 

BILYET DEPOSITO 

  1. Setiap penempatan deposito berjangka, nasabah akan menerima bilyet deposito sebagai bukti tanda terima dan  penyimpanan uang milik nasabah. 
  2. Bilyet deposito hanya dikeluarkan atas nama nasabah dan tidak dapat dijaminkan atau dipindahtangankan dengan  cara apapun kepada pihak lain. 
  3. Nasabah tidak boleh menitipkan bilyet deposito kepada petugas Bank, kecuali untuk dipergunakan sebagai  jaminan kredit kepada Bank. 
  4. Nasabah wajib menyimpan bilyet depositonya dengan sebaik-baiknya. Bilamana bilyet deposito nasabah hilang  atau dicuri orang lain, maka nasabah wajib segera melaporkannya secara tertulis kepada kantor Bank dimana  nasabah menempatkan depositonya dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk  kemudian diadakan pemblokiran sementara atau mencairkan deposito berjangka tersebut serta menempatkannya  kembali dengan nilai yang sama, sehingga nasabah mempunyai bilyet deposito yang baru sebagai pengganti yang  hilang. 
  5. Kelalaian nasabah dalam hal melaporkan kehilangan bilyet deposito tersebut, menjadi resiko dan tanggung-jawab  nasabah sepenuhnya. Dalam hal ini Bank dibebaskan dari segala tanggung-jawab dan resiko kerugian berupa  apapun atas penyalahgunaan bilyet deposito berjangka nasabah tersebut oleh orang lain. 

PERPANJANGAN DEPOSITO 

  1. Deposito berjangka yang telah jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis oleh Bank seseuai permintaan  (instruksi ) nasabah yaitu nominal pokoknya saja, dengan jangka waktu yang sama serta suku bunga yang berlaku  pada saat perpanjangan, kecuali nasabah memberikan instruksi lain yang disampaikan secara tertulis kepada Bank  minimal 3 (tiga) hari kerja sebelum deposito tersebut jatuh tempo. 
  2. Deposito berjangka yang telah jatuh tempo dan atas permintaan (instruksi) nasabah untuk tidak diperpanjang,  maka selama dana (uang) deposito berjangka tersebut tidak diambil (tidak dicairkan), maka Bank tidak  berkewajiban memberikan bunganya. 

BUNGA DEPOSITO 

  1. Bunga deposito berjangka dibayarkan pada saat jatuh tempo bunga atau pada saat jatuh tempo nominal. Bunga  dihitung mulai dari tanggal valuta (tanggal mulai) sampai dengan tanggal jatuh tempo, dengan jumlah hari bunga  setiap bulan sesuai dengan jumlah hari sebelumnya dari bulan yang bersangkutan, sedangkan jumlah 1 tahun dihitung 365 hari. 
  2. Besarnya suku bunga deposito sesuai perjanjian dengan Bank dan dapat berubah pada saat jatuh tempo atau  perpanjangan dengan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan. 
  3. Bunga yang diperoleh nasabah akan dikenakan pajak yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. 4. Bilamana terjadi kesalahan perhitungan bunga, maka Bank berhak untuk memperhitungkan kembali bunga yang  telah diterima oleh nasabah dengan penghasilan bunga deposito nasabah bulan berikutnya atau dengan nominal  depositonya pada saat jatuh tempo.

REKENING GABUNGAN 

  1. Deposito berjangka dapat dibuka nasabah bersama-sama oleh 2 (dua) orang selaku pembentuk dan pemilik  rekening gabungan (joint account). 
  2. Aplikasi pembukaan deposito ditandatangani oleh seluruh pembentuk rekening gabungan. 3. Penarikan dana (uang) dari rekening gabungan dilakukan secara bersama-sama diantara seluruh pembentuk  rekening gabungan tersebut, satu dan lain hal sesuai dengan katu spesimen tanda-tangan yang dibuat oleh para  pembentuk rekening gabungan tersebut. 
  3. Bilamana ada perselisihan antara pembentuk rekening gabungan yang berkaitan dengan dana rekening deposito  berjangkanya, maka bank berhak namun tidak berkewajiban untuk memblokir sementara rekening gabungan  tersebut sampai adanya penyelesaian (perdamaian) diantara para pembentuk rekening gabungan yang dibuktikan  secara tertulis kepada Bank. 

PENCAIRAN DEPOSITO 

  1. Deposito berjangka hanya dapat dicairkan pada tanggal jatuh tempo, dengan menyerahkan serta menandatangani  bilyet depositonya sebagai tanda persetujuan pencairan deposito berjangka tersebut, serta bukti identitas diri  (KTP) nasabah sendiri kepada petugas Bank pada saat Bank membuka kantornya. 
  2. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Surat Keputusa Direksi yang  berlaku pada saat itu juga. 
  3. Pencairan deposito yang dilakukan oleh orang lain yang ditunjuk nasabah harus disertai surat kuasa yang  bermeterai cukup dari nasabah, dan pihak Bank akan mengkonfirmasi pencairan tersebut sesuai prosedur kepada  nasabah yang bersangkutan. 
  4. Bank berhak namun tidak diwajibkan untuk menolak pencairan dana (uang) nasabah apabila tanda-tangan  nasabah diragukan keasliannya karena tidak sesuai dengan contoh tanda-tangan (spesimen) terakhir yang ada  pada Bank. Dalam hal adanya perubahan (perbedaan) tanda-tangan tersebut, maka nasabah wajib membuat  pernyataan secara tertulis kepada Bank. 
  5. Untuk pencairan deposito berjangka nasabah yang meninggal dunia atau sakit keras sehingga harus ditaruh di  bawah pengampuan, maka Bank berhak namun tidak diwajibkan untuk terlebih dahulu meminta surat penetapan  ahli waris atau surat keterangan (penetapan) perwalian dari nasabah yang dibuat oleh pihak berwenang untuk  mengeluarkannya sesuai dengan hukum yang berlaku bagi nasabah. 
  6. Dengan pencairan deposito berjangka tersebut oleh Bank dan penyerahan semua dananya kepada nasabah atau  para ahli warisnya (pengganti haknya) atau walinya, maka Bank dianggap telah melaksanakan seluruh kewajiban  kepada nasabah atau para ahli waris (pengganti haknya), sehingga Bank dibebaskan dari segala tuntutan apapun  baik perdata maupun pidana dari pihak manapun. 

PENJAMINAN SIMPANAN 

  1. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin nominal maksimal penjaminan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua  milyar rupiah) atau dengan jumlah maksimal penjaminan yang berlaku dikemudian hari yang akan ditetapkan dari  waktu ke waktu oleh LPS. 
  2. Saya atau kami telah mengetahui dan memahami mengenai ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau  institusi yang berwenang bahwa penyimpan dana yang menerima hasil bunga melebihi suku bunga penjaminan  LPS atau institusi yang berwenang termasuk pemberian berupa uang dan hadiah yang berkaitan dengan promosi  penghimpunan dana, maka simpanan yang dimaksud menjadi tidak layak bayar apabila Bank tempat menyimpan  dananya dicabut izin usahanya. 

KETENTUAN PENUTUP 

  1. Nasabah dengan ini menyatakan mengerti dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Deposito Berjangka PT. BPR  Nehemia. 
  2. Untuk setiap perubahan Syarat dan Ketentuan tersebut, nasabah dapat mengajukan keberatan dan melakukan  pengakhiran sebagai pemilik rekening deposito berjangka dan kepada nasabah tersebut berlaku ketentuan  pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo. 
Ajukan Deposito