Media Informasi

LAPORAN KEUANGAN PUBLIKASI DAN INFORMASI PENILAIAN BANK INDONESIA

    Informasi keuangan ini disajikan sebagai pemenuhan kewajiban regulasi berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 15/3/PBI/2013 tanggal 21 Mei 2013 mengenai Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, serta mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/29/DKBU tanggal 31 Juli 2013 perihal tata cara penyusunan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Perkreditan Rakyat.

    BPR Nehemia Telah Berizin dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merupakan peserta Penjaminan LPS.