Pengaduan Nasabah
PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN NASABAH
Pengaduan kepada Bank hanya dapat diajukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Pengaduan Secara Lisan
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan:
- Datang langsung ke kantor PT. BPR Nehemia, Jl. Raya Padalarang No.546
- Menghubungi telepon (022)6809121 atau Customer Service 0821-2660-2060.
Pengaduan lisan akan ditangani dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima. Apabila memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja, Bank akan meminta nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis.
- Pengaduan Secara Tertulis
Pengaduan tertulis dapat disampaikan melalui:
- Datang langsung ke kantor PT. BPR Nehemia.
- Email: csbprnehemia@gmail.com
- Surat resmi ke alamat: Jl. Raya Padalarang No. 546, Kode Pos 40553
Pengaduan tertulis akan ditangani dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima Bank. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu yang memerlukan perpanjangan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir apabila diperlukan perpanjangan waktu.
Dokumen yang wajib dilampirkan:
- Fotokopi KTP nasabah dan/atau perwakilan.
- Surat kuasa bermaterai, jika diwakilkan.
- Fotokopi rekening yang diadukan (tabungan dan/atau deposito).
- Fotokopi bukti transaksi keuangan terkait permasalahan.
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang relevan.