Pengaduan Nasabah

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen, dengan ini kami informasikan Prosedur Singkat Layanan Pengaduan Nasabah PT. BPR Nehemia sebagai berikut:

PROSEDUR PELAYANAN PENGADUAN NASABAH

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan melampirkan surat kuasa bermaterai pada hari Senin s.d Jum’at pukul 08.00-15.00 WIB. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:

  1. Pengaduan Secara Lisan

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan datang langsung ke kantor PT. BPR Nehemia, Jl. Raya Padalarang No.546 atau menghubungi telepon (022)6809121 atau Customer Service 0821-2660-2060. Pengaduan lisan akan ditangani dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima. Apabila memerlukan waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja, Bank akan meminta nasabah mengajukan pengaduan secara tertulis.

  1. Pengaduan Secara Tertulis

Pengaduan tertulis dapat disampaikan melalui:

Pengaduan tertulis akan ditangani dan diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima Bank. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu yang memerlukan perpanjangan, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir apabila diperlukan perpanjangan waktu.

Dokumen yang wajib dilampirkan:

  1. Fotokopi KTP nasabah dan/atau perwakilan.
  2. Surat kuasa bermaterai, jika diwakilkan.
  3. Fotokopi rekening yang diadukan (tabungan dan/atau deposito).
  4. Fotokopi bukti transaksi keuangan terkait permasalahan.
  5. Fotokopi dokumen pendukung lainnya yang relevan.

KERAHASIAAN DATA NASABAH

PT BPR Nehemia berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data serta informasi Nasabah yang disampaikan dalam proses pengaduan. Data dan informasi Nasabah hanya akan digunakan dan/atau diberikan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk keperluan penanganan dan penyelesaian pengaduan.

Dalam rangka kelancaran proses pengaduan dan penanganannya, Nasabah diharapkan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjelaskan inti permasalahan yang disampaikan dalam pengaduan secara jelas dan lengkap.
  2. Menyiapkan dokumen pendukung yang berkaitan dengan permasalahan yang diadukan.
  3. Menyampaikan salinan dokumen yang diperlukan kepada Bank dan tetap menyimpan dokumen asli dengan baik.
  4. Mencatat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh Bank serta nama petugas yang menerima pengaduan.
  5. Menyimpan seluruh dokumen dan korespondensi yang berkaitan dengan pengaduan, termasuk tanggapan atau hasil penyelesaian pengaduan dari Bank.
  6. Apabila Nasabah tidak menerima atau tidak menyetujui hasil penyelesaian pengaduan dari Bank, Nasabah dapat menempuh penyelesaian lebih lanjut melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sesuai kewenangannya, dan/atau melalui pengadilan atau mekanisme penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT. Bank Perekonomian Rakyat Nehemia Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan Peserta Penjaminan LPS.