A. Pendirian

PT. BPR Nehemia didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 19 Agustus 1989 oleh Notaris Iwan Halimy S.H., yang menunjukkan komitmen kuat untuk berkontribusi dalam sektor perbankan mikro di Indonesia. Sejak awal, perusahaan ini telah berfokus pada pemberian layanan keuangan yang terjangkau dan berkualitas kepada masyarakat, terutama kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu, PT. BPR Nehemia telah mendapatkan pemberian izin usaha berdasarkan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-221/KM.13/1990 tanggal 23 Maret 1990, yang menandakan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap operasional dan kepatuhan perusahaan. Pendirian Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Nomor: C2-903.HT.01.01 tahun 1990, memperkuat legitimasi dan memberikan landasan hukum yang solid bagi PT. BPR Nehemia untuk berkembang dan memberikan dampak positif kepada komunitas lokal serta mendukung perekonomian nasional.

B. Fungsi

Bidang Usaha PT. BPR Nehemia adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka, memberikan kredit kepada pengusaha kecil dan masyarakat pedesaan, beroperasi dengan sistem imbalan jasa berupa bunga terhadap debitur maupun kreditur.